PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
KECAMATAN MAIWA
DESA PATTONDONSALU
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : 07/DP/VI/2015
T EN T A N G
PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS
BADAN USAHA MILIK DESA
KEPALA
DESA PATTONDONSALU
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa sesuai
dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu wadah/institusi yang
mengelola perkonomian desa;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
tentang Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa PATTONDONSALU;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BUMDes;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonmesia Tahun 2007 Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran
2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2013 Nomor 8);
7. Peraturan daerah kabupaten Enrekang Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pebentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
8. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2014;
9. Peraturan Desa PATTONDONSALU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan
dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa PATTONDONSALU.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat
saudara yang tersebut namanya dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai
Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa PATTONDONSALU, Desa PATTONDONSALU
Kecamatan MAIWA, Kabupaten Enrekang.
KEDUA : Keputusan
ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di : Salokaraja
Pada tanggal : 26 Juni 2015
Kepala
Desa Pattondonsalu
MUKHLIS, SE
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR
: 07/DP/VI/2015
TANGGAL
: 26 Juni 2015
TENTANG : PENETAPAN PENGURUS
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DESA PATTONDONSALU KECAMATAN MAIWA
NAMA-NAMA
SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDes) PATTONDONSALU
DESA
PATTONDONSALU KEC. MAIWA KAB. ENREKANG
Komisaris : KEPALA DESA
PATTONDONSALU
Direktur : MANSUR ABDAR
Sekretaris : ACHMAD TAUFIK
Bendahara :
DEWI YUNITA
Kepala Desa
Pattondonsalu
MUKHLIS, SE
saya baru belajar mohon bantuan
BalasHapus