Peraturan BUMDes Pattondonsalu Unit Usaha Simpan Pinjam
I.
Manajemen
Organisasi dan Usaha
1. Manajer
Usaha Simpan Pinjam
2. Kasir
4. Pembukuan
5. Tim
verifikasi (Analisa Kredit/Bagian Kredit)
II. Administrasi
Usaha
1. Buku Kas
2. Buku
Realisasi Kredit
4. Surat
Permohonan Kredit
5. Perjanjian
Kredit
6. Kartu
Angsuran
7. Buku
Laporan Usaha
III. Persyaratan Simpan Pinjam
b. Pas Foto 3x4 (2 Lembar)
c. Bersedia menanda tangani dan
melaksanakan Fakta Integritas
d.
Hasil
Tim Verifikasi
e. Jaminan Kredit (sertifikat, BPKB, barang
tidak bergerak dll.)
IV. Besarnya Pinjaman
1. Jumlah Pinjaman Rp. 1.000.000 s/d Rp.5.000.000 (Tahap Pertama)
V. Jangka
Waktu Pinjaman
1. Jangka waktu kredit (pinjaman) selama 5 dan atau 10 bulan sesuai hasil tim
verifikasi.
VI.
Fakta
Integritas
Setiap
Peminjam/Debitur wajib memahami, menanda tangani dan melaksanakan nota
kesepahaman sebagai berikut :
a. Memenuhi persyaratan kredit yang
tersedia
b. Dikenakan
biaya administrasi Rp. 20.000,-
c. Suku bunga 1 % menetap
f. Setiap
bulannya Peminjam/Debitur melaksanakan kewajibannya membayar angsuran pokok dan
bunga pinjaman yang telah ditetapkan
g. Setiap Peminjam/Debitur
diwajibkan memberikan simpanan Rp. 100.000,-
h.
Sangsi
:
- Apabila
Peminjam/Debitur terlambat untuk membayar Angsuran Pokok dan Bunga bulanannya
setelah diberikan toleransi waktu 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo angsuran
bulanan, maka dikenakan denda 3 % dari
jumlah angsuran bulanan setiap harinya
- Apabila
Peminjam/Debitur berturut-turut selama 3 bulan tidak membayar angsuran dan bunga maka yang bersangkutan dikenakan sanksi pemanggilan administrasi oleh Komisaris dan Pengurus BUMDes
Pattondonsalu untuk ditindak lanjuti.
- Melakukan
penyitaan jaminan pinjaman jika diperlukan.
- Peminjam/Debitur tetap mendapatkan
pembinaan dari Tim Pembina BUMDes Pattondonsalu, sebelum
dilimpahkan permasalahannya ke sanksi hukum formal lainnya (Kepolisian dan
lain-lainnya)
- Bersedia
dilimpahkan permasalahanya ke sanksi hukum formal (Kepolisian) jika tidak
melaksanakan kewajibanya sebagai peminjam/ debitur.
Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat untuk menjaga
kelancaran dan keberlangsungan Program BUMDes unit
usaha simpan pinjam ini dalam rangka Pembangunan Desa yang berkelanjutan, dan apabila ada perubahan materi Fakta Integritas ini akan
diadakan musyawarah atas dasar saling menguntungkan.
Salokaraja, …. Januari 2016
Ketua BUMDes Pattondonsalu Peminjam/
Debitur
MANSUR ABDAR ……………………
Mengetahui
Komisaris BUMDes Pattondonsalu
MUKHLIS, SE
Peraturan BUMDes Pattondonsalu Unit Usaha Kredit Panen
I.
Manajemen
Organisasi dan Usaha
1. Manajer
Usaha Simpan Pinjam
2. Kasir
4. Pembukuan
5. Tim
verifikasi (Analisa Kredit/Bagian Kredit)
II. Administrasi
Usaha
1. Buku Kas
2. Buku
Realisasi Kredit
4. Surat
Permohonan Kredit
5. Perjanjian
Kredit
6. Kartu
Angsuran
7. Buku
Laporan Usaha
III.Persyaratan
Simpan Pinjam
b. Pas Foto 3x4 (2 Lembar)
c. Bersedia
menanda tangani dan melaksanakan Fakta Integritas
d.
Hasil
Tim Verifikasi
e. Jaminan Kredit (sertifikat, BPKB, barang
tidak bergerak dll.)
IV.Besarnya
Pinjaman
1. Jumlah Pinjaman Rp. 1.000.000. s/d Rp. 5.000.000
(Sesuai hasil tim verifikasi)
V. Jangka
Waktu Pinjaman
1. Jangka waktu kredit (pinjaman) dimulai
dari masa tanam sampai panen (Maks. 5 bulan)
VI.Fakta Integritas
Setiap
Peminjam/Debitur wajib memahami, menanda tangani dan melaksanakan nota
kesepahaman sebagai berikut :
a. Memenuhi
persyaratan kredit yang tersedia
b. Dikenakan biaya administrasiRp. 20.000,-
c. Suku bunga
1 % menetap
f. Setiap akhir
masa panen Peminjam/Debitur melaksanakan kewajibannya membayar angsuran pokok
dan bunga pinjaman yang telah ditetapkan
g. Setiap Peminjam/Debitur
diwajibkan memberikan simpanan
Rp. 100.000,-
h. Apabila terjadi
gagal panen maka bunga pinjaman harus dilunasi dan angsuran pokok pinjaman akan
dilunasi pada masa panen berikutnya
i. Sangsi :
- Apabila
Peminjam/Debitur berturut-turut selama 2 bulan tidak membayar angsuran dan bunga dari jatuh tempo yang telah ditentukan maka
yang bersangkutan dikenakan sanksi pemanggilan administrasi
oleh
Komisaris dan Pengurus BUMDes Pattondonsalu untuk ditindak lanjuti
- Penyitaan jaminan pinjaman jika diperlukan
- Peminjam/Debitur tetap mendapatkan
pembinaan dari Tim Pembina BUMDes Pattondonsalu, sebelum dilimpahkan permasalahannya ke sanksi hukum formal
lainnya (Kepolisian dan lain-lainnya)
- Bersedia
dilimpahkan permasalahanya ke sanksi hukum formal (Kepolisian) jika tidak
melaksanakan kewajibanya sebagai peminjam/ debitur.
Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat untuk menjaga
kelancaran dan keberlangsungan Program BUMDes unit
usaha simpan pinjam ini dalam rangka Pembangunan Desa yang berkelanjutan, dan apabila ada perubahan materi Fakta Integritas ini akan
diadakan musyawarah atas dasar saling menguntungkan.
Salokaraja, 3
Januari 2016
Ketua BUMDes Pattondonsalu Peminjam/
Debitur
MANSUR ABDAR …………………….
Mengetahui
Komisaris
BUMdes Pattondonsalu
MUKHLIS, SE
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut