Senin, 11 April 2016

PERATURAN BUMDES PATTONDONSALU UNIT USAHA SIMPAN PINJAM DAN KREDIT PANEN





Peraturan BUMDes Pattondonsalu Unit Usaha Simpan Pinjam

I.       Manajemen Organisasi dan Usaha
1.      Manajer Usaha Simpan Pinjam
2.      Kasir
4.      Pembukuan
5.      Tim verifikasi (Analisa Kredit/Bagian Kredit)

II.    Administrasi Usaha
1.      Buku Kas
2.      Buku Realisasi Kredit
4.      Surat Permohonan Kredit
5.      Perjanjian Kredit
6.      Kartu Angsuran
7.      Buku Laporan Usaha

III. Persyaratan Simpan Pinjam
a.      Foto copy KTP dan KK, Desa Pattondonsalu
b.    Pas Foto 3x4 (2 Lembar)
c.       Bersedia menanda tangani dan melaksanakan Fakta Integritas
d.       Hasil Tim Verifikasi
e.    Jaminan Kredit (sertifikat, BPKB, barang tidak bergerak dll.)

IV. Besarnya Pinjaman
1.  Jumlah Pinjaman Rp. 1.000.000 s/d Rp.5.000.000 (Tahap Pertama)

V.    Jangka Waktu Pinjaman
    1. Jangka waktu kredit (pinjaman) selama 5 dan  atau 10 bulan sesuai hasil tim verifikasi.
   
VI. Fakta Integritas

Setiap Peminjam/Debitur wajib memahami, menanda tangani dan melaksanakan nota kesepahaman sebagai berikut :
a.         Memenuhi persyaratan kredit yang tersedia
b.         Dikenakan biaya administrasi Rp. 20.000,-
c.          Suku bunga 1 % menetap
f.          Setiap bulannya Peminjam/Debitur melaksanakan kewajibannya membayar angsuran pokok dan bunga pinjaman yang telah ditetapkan
g.    Setiap Peminjam/Debitur diwajibkan memberikan simpanan Rp. 100.000,-
h.      Sangsi :
-       Apabila Peminjam/Debitur terlambat untuk membayar Angsuran Pokok dan Bunga bulanannya setelah diberikan toleransi waktu 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo angsuran bulanan, maka dikenakan denda 3 % dari jumlah angsuran bulanan setiap harinya
-       Apabila Peminjam/Debitur berturut-turut selama 3 bulan tidak membayar angsuran dan bunga maka yang bersangkutan dikenakan sanksi pemanggilan administrasi oleh  Komisaris dan Pengurus BUMDes Pattondonsalu untuk ditindak lanjuti.
-    Melakukan penyitaan jaminan pinjaman jika diperlukan.
-       Peminjam/Debitur tetap mendapatkan pembinaan dari Tim Pembina BUMDes Pattondonsalu, sebelum dilimpahkan permasalahannya ke sanksi hukum formal lainnya (Kepolisian dan lain-lainnya)
-    Bersedia dilimpahkan permasalahanya ke sanksi hukum formal (Kepolisian) jika tidak melaksanakan kewajibanya sebagai peminjam/ debitur.

Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat untuk menjaga kelancaran dan keberlangsungan Program BUMDes unit usaha simpan pinjam ini dalam rangka Pembangunan Desa yang berkelanjutan, dan apabila ada perubahan materi Fakta Integritas ini akan diadakan musyawarah atas dasar saling menguntungkan.

                                                                                                          Salokaraja, …. Januari 2016

Ketua BUMDes Pattondonsalu                                                           Peminjam/ Debitur




MANSUR ABDAR                                                                          ……………………
Mengetahui
Komisaris BUMDes Pattondonsalu




MUKHLIS, SE







Peraturan BUMDes Pattondonsalu Unit Usaha Kredit Panen


I.       Manajemen Organisasi dan Usaha
1.      Manajer Usaha Simpan Pinjam
2.      Kasir
4.      Pembukuan
5.      Tim verifikasi (Analisa Kredit/Bagian Kredit)

II.    Administrasi Usaha
1.      Buku Kas
2.      Buku Realisasi Kredit
4.      Surat Permohonan Kredit
5.      Perjanjian Kredit
6.      Kartu Angsuran
7.      Buku Laporan Usaha

III.Persyaratan Simpan Pinjam
a.      Foto copy KTP dan KK, Desa Pattondonsalu
b.    Pas Foto 3x4 (2 Lembar)
c.      Bersedia menanda tangani dan melaksanakan Fakta Integritas
d.       Hasil Tim Verifikasi
e.    Jaminan Kredit (sertifikat, BPKB, barang tidak bergerak dll.)

IV.Besarnya Pinjaman
1.  Jumlah Pinjaman Rp. 1.000.000. s/d Rp. 5.000.000 (Sesuai hasil tim verifikasi)

V.    Jangka Waktu Pinjaman
    1. Jangka waktu kredit (pinjaman) dimulai dari masa tanam sampai panen (Maks. 5 bulan)
   
VI.Fakta Integritas
Setiap Peminjam/Debitur wajib memahami, menanda tangani dan melaksanakan nota kesepahaman sebagai berikut :
a.    Memenuhi persyaratan kredit yang tersedia
b.    Dikenakan biaya administrasiRp. 20.000,-
c.    Suku bunga 1 % menetap
f.    Setiap akhir masa panen Peminjam/Debitur melaksanakan kewajibannya membayar angsuran pokok dan bunga pinjaman yang telah ditetapkan
g. Setiap Peminjam/Debitur diwajibkan memberikan simpanan Rp. 100.000,-
h. Apabila terjadi gagal panen maka bunga pinjaman harus dilunasi dan angsuran pokok pinjaman akan dilunasi pada masa panen berikutnya
i.  Sangsi :
-       Apabila Peminjam/Debitur berturut-turut selama 2 bulan tidak membayar angsuran dan bunga dari jatuh tempo yang telah ditentukan maka yang bersangkutan dikenakan sanksi pemanggilan administrasi oleh  Komisaris dan Pengurus BUMDes Pattondonsalu untuk ditindak lanjuti
-    Penyitaan jaminan pinjaman jika diperlukan
-       Peminjam/Debitur tetap mendapatkan pembinaan dari Tim Pembina BUMDes Pattondonsalu, sebelum dilimpahkan permasalahannya ke sanksi hukum formal lainnya (Kepolisian dan lain-lainnya)
-    Bersedia dilimpahkan permasalahanya ke sanksi hukum formal (Kepolisian) jika tidak melaksanakan kewajibanya sebagai peminjam/ debitur.

Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat untuk menjaga kelancaran dan keberlangsungan Program BUMDes unit usaha simpan pinjam ini dalam rangka Pembangunan Desa yang berkelanjutan, dan apabila ada perubahan materi Fakta Integritas ini akan diadakan musyawarah atas dasar saling menguntungkan.

                                                                                                          Salokaraja, 3 Januari 2016

Ketua BUMDes Pattondonsalu                                                           Peminjam/ Debitur




MANSUR ABDAR                                                                          …………………….
Mengetahui
Komisaris BUMdes Pattondonsalu




MUKHLIS, SE

 











1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus