PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
KECAMATAN MAIWA
DESA PATTONDONSALU
Jalan
Pembangunan No. 159 Salokaraja Telp. Kode Pos (91761)
PERATURAN DESA PATTONDONSALU
KECAMATAN MAIWA KABUPATEN ENREKANG
NOMOR: 03 Tahun
2015
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA PATTONDONSALU,
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
b.
c.
1.
2.
3.
4.
5.
7.
8.
9.
|
bahwa
untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi Desa diperlukan suatu wadah yang mengelola perekonomian
desa;
bahwa wadah yang mengelola perekonomian Desa sebagaimana dimaksud huruf a adalah Badan Usaha
Milik Desa (BUM-Des);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan
Badan Usaha Milik Desa Pattondonsalu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor );
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan
Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun
2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Pattondonsalu);
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PATTONDONSALU
dan
KEPALA DESA PATTONDONSALU
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN
USAHA MILIK DESA PATTONDONSALU
(BUMDes Pattondonsalu)
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah
Kabupaten adalah Kabupaten Enrekang.
2. Bupati
adalah Bupati Enrekang.
3. Inspektorat
adalah Inspektorat Kabupaten Enrekang.
4. Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, yang selanjutnya disingkat BPMPD
adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten
Enrekang.
5. Camat
adalah Camat Maiwa
6. Desa
adalah Desa Pattondonsalu
7. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa Pattondonsalu.
10. Kepala
Desa adalah Kepala Desa Pattondonsalu.
11. Badan
Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12. Badan
Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Pattondonsalu.
13. Badan
Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut Pattondonsalu adalah Badan Usaha Milik Desa yang
didirikan dengan hasil musyawarah desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa guna
membantu kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat yang kemudian untuk kelancaran berjalannya
ditetapkan dengan Badan Hukum.
14. Anggaran
Dasar, yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan tertulis yang memuat
aturan-atuan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan
untuk mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan-aturan lain disetiap
unit usaha.
15. Anggaran
Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat
ART adalah aturan tertulis sebagai bentuk operasional yang lebih rinci, dari
aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar untuk melaksanakan tata kegiatan
organisasi.
BAB II
NAMA
DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Badan Usaha Milik Desa ini bernama
BUMDes Pattondonsalu
(2) BUMDes Pattondonsalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Desa Pattondonsalu.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUMDes
Pattondonsalu
Pasal 3
BUMDes Pattondonsalu dalam melakukan usahanya
berasaskan :
a.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
c.
Pengayoman
d.
Pemberdayaan
e.
Keterbukaan
Pasal
4
Tujuan
pembentukan BUMDes Pattondonsalu adalah :
a.
Memberdayakan
masyarakat melalui peningkatan kapasitas dan pengelolaan perekonomian;
b.
Mewujudkan
kelembagaan perekonomian masyarakat yang tangguh dan mandiri untuk memberikan
pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
c.
Menciptakan
kesempatan berusaha dan mengurangi angka pengangguran di Desa Pattondonsalu.
BAB IV
PERMODALAN
Pasal
5.
Modal BUMDes diperoleh dari :
a.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Pattondonsalu sebagai modal awal Pattondonsalu Pattondonsalu
b. Bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten.
c.
Tabungan
Masyarakat.
d.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Pemerintah, dan
atau non Pemerintah.
e.
Penyertaan
modal dari pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling
menguntungkan.
BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 6
Jenis usaha yang dilakukan oleh BUMDes Pattondonsalu berdasarkan potensi yang dimiliki oleh Desa Pattondonsalu, meliputi :
a.
Simpan Pinjam dan Kredit Panen
b.
Peternakan
c.
Usaha Industri dan Kerajinan Rakyat
d.
Jasa Konstruksi
Pasal 7
Setiap unit usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
pengelolaannya harus menyesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga sebagai
pedoman Pengurus/Pengelola masing-masing unit Usaha, yang tidak boleh
bertentangan dengan Peraturan perundang undangan diatasnya, dan disahkan
melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 8
(1)
Organisasi
pengelola BUMDes Pattondonsalu terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan
dilarang merangkap jabatan dalam melaksanakan fungsinya pada Lembaga
Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(2)
Organisasi
kepengurusan BUMDes Pattondonsalu dipilih melalui musyawarah dan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
Pasal
9
(1)
Organisasi
pengelola BUMDes Pattondonsalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas:
a.
komisaris;
dan
b.
pelaksana
operasional atau direksi.
c.
Kepala unit usaha
(2)
Penasihat
atau komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala
Desa.
(3)
Pelaksana
operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri
atas :
a.
1 (satu)
orang direktur;
b.
1 (satu)
orang sekretaris;
c.
1 (satu)
orang bendahara;
d.
kepala unit usaha
(4)
Kepala unit
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
d, disesuaikan dengan jumlah unit usaha.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PELAKSANA
OPERASIONAL
Bagian Kesatu
Pengangkatan Pelaksana Operasional
Pasal 10
(1)
Pelaksana Operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), diangkat oleh Kepala Desa dengan
Keputusan Kepala Desa berdasarkan rembug desa/musyawarah desa.
(2)
Pelaksana Operasional
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan
taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.
berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
d.
berkelakuan
baik, jujur dan adil;
e.
berumur
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun atau sudah pernah menikah;
f.
telah
bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan dengan tidak terputus-putus di Desa Pattondonsalui;
g.
sehat
jasmani dan rohani; dan
h.
bersedia
diangkat menjadi pengurus dan/atau pelaksana operasional.
Bagian Kedua
Pemberhentian Pelaksana operasional
Pasal
11
(1)
Pelaksana Operasional
berhenti, karena :
a.
meninggal
dunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
diberhentikan.
(2)
Pelaksana Operasional
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena :
a.
berakhir
masa kerjanya;
b.
tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6(enam) bulan;
c.
tidak lagi
memenuhi syarat sebagai pengurus dan/atau pelaksana; dan
d.
terlibat
tindak pidana yang ada hubungannya dengan BUMDes Pattondonsalu.
Pasal 12
Masa kerja Pelaksana Operasional selama 6 (Enam) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat diangkat kembali
untuk periode berikutnya.
BAB VIII
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal 13
Penasihat atau Komisaris mempunyai tugas :
a.
memberi
nasehat kepada Direktur dan Kepala unit usaha dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes Pattondonsalu
b.
memberi
saran dan pendapat dalam pengelolaan BUMDes Pattondonsalu;
c.
mengawasi/melaksanakan
pengendalian kepada Direktur dan Kepala unit usaha, dalam pelaksanaan kegiatan
usaha BUMDes Pattondonsalu; dan
d.
mengusahakan
peningkatan kegiatan usaha BUMDes Pattondonsalu di
setiap unit usaha.
Pasal
14
Penasihat atau Komisaris mempunyai kewenangan :
a.
meminta
penjelasan dari Direksi/ Pengurus unit Pattondonsalu Pattondonsalu Mengenai
segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMDes Pattondonsalu
b.
mencegah
/melindungi seluruh kegiatan BUMDes Pattondonsalu terhadap
hal-hal yang dapat merusak kelangsungan
kegiatan dan citra BUMDes Pattondonsalu; dan
c.
menjadi
negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
Pasal
15
Pelaksana Operasional atau Direksi mempunyai tugas :
a.
mengembangkan
dan membina seluruh kegiatan unit usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi sebuah lembaga yang dapat melayani kebutuhan
dasar, dan kegiatan ekonomi masyarakat;
b.
mengusahakan
agar tetap tercipta pelayanan kebutuhan ekonomi warga yang adil dan merata;
c.
memupuk
usaha kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian / keuangan baik Pemerintah
maupun non Pemerintah, dan kerja sama antar Desa, atas dasar saling
menguntungkan;
d.
menggali
dan memanfaatkan potensi ekonomi desa untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, dan pendapatan asli desa;
e.
menghimpun
dan membuat laporan bulanan dari seluruh kegiatan unit usaha;
f.
melaporkan
kegiatan usaha kepada Komisaris minimal 1 (satu) kali dalam tiga bulan;
g.
melaporkan
perkembangan usaha kepada masyarakat minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun,
melalui kegiatan tilik warga bersama-sama dengan Pemerintah Desa;
h.
melaksanakan
tutup buku pada setiap akhir tahun, tanggal 31 Desember tahun berjalan dan
selambat-lambatnya tiga bulan kemudian wajib melaporkan Pertanggung jawaban
kegiatannya dihadapan Pemerintahan Desa Pattondonsalu dan Masyarakat.
Pasal
16
Pelaksana Operasional atau Direksi mempunyai
wewenang :
a.
meminta
penjelasan Pengurus unit BUMDes Pattondonsalu mengenai segala
persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMDes Pattondonsalu;
b.
melindungi
seluruh kegiatan BUMDes Pattondonsalu terhadap hal-hal yang dapat merusak
kelangsungan kegiatan dan citra BUMDes Pattondonsalu; dan
c.
memberikan
saran pendapat kepada Pengurus Unit usaha BUMDes Pattondonsalu
agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk pelayanan masyarakat.
BAB IX
BADAN
PENGAWAS
Pasal 17
(1)
Pengawas BUMDes Pattondonsalu adalah seluruh anggota BPD Desa Pattondonsalu
(2) Pengawas BUMDes Pattondonsalu berfungsi sebagai pengawas/pengendali seluruh
kegiatan perekonomian Desa Pattondonsalu.
(3) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
Pasal
18
Badan Pengawas mempunyai tugas :
a.
melakukan
pemeriksaan seluruh kegiatan Unit usaha BUMDes Pattondonsalu;
b.
melakukan
pengendalian/pengawasan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan
pertanggung jawaban dari seluruh kegiatan Komisaris, Direksi, dan Pengurus unit
usaha;
c.
melaporkan
kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat minimal 1 (satu) tahun sekali atas
seluruh kegiatan BUMDes Pattondonsalu.
Pasal
19
Badan Pengawas mempunyai wewenang:
a.
memberikan
bimbingan, saran, dan pendapat untuk peningkatan kinerja BUMDes Pattondonsalu;
b.
memberikan
penilaian atas kinerja BUMDes Pattondonsalu; dan
c.
merahasiakan hasil temuan kepada pihak ketiga.
BAB X
PEMBAGIAN HASIL USAHA ( LABA BERSIH )
Pasal
20
Besarnya Pembagian sisa hasil usaha BUMDes PATTONDONSALU
setiap tahun dipergunakan untuk :
a. Pendapatan Desa : 30 %
b. Pengurus
dan Pengawas BUMDes Pattondonsalu : 70 %
BAB XI
KEPAILITAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 21
(1) Pembubaran BUMDes Pattondonsalu dilakukan
apabila benar-benar dalam keadaan pailit.
(2) Dalam hal keadaan pailit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kewajiban keuangan dibayar dari kekayaan BUMDes Pattondonsalu dan
sisa lebih atau kurang menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
BAB XII
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal 22
Pemerintah, Pemerintah
Propinsi, Pemerintah Kabupaten berhak dan dapat
sewaktu-waktu melakukan pembinaan, fasilitasi, pendampingan, pelatihan,
monitoring, dan memberikan bimbingan tehnis manajemen dan evaluasi dari seluruh
kegiatan BUMDes.
Pasal
23
Masyarakat setiap saat
berhak melakukan pengawasan, saran, pendapat, baik tertulis maupun lisan yang
disampaikan kepada Komisaris, Direksi, dan/atau Pengurus Unit Usaha BUMDes Pattondonsalu,
demi peningkatan pelayanan/ kinerja.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
24
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini,
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pattondonsalu, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Desa ini.
Pasal 25
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pattondonsalu.
Ditetapkan
di :
Pattondonsalu
Pada
tangga : 26 Juni 2015
Kepala
Desa Pattondonsalu
MUKHLIS, SE
Diundangkan
pada
tanggal 26 Juni 2015
SEKRETARIS DESA PATTONDONSALU,
KURNIAH
LEMBARAN DESA PATTONDONSALU TAHUN 2015 NOMOR 03.
LAMPIRAN
PERATURAN DESA PATTONDONSALU
NOMOR : 03 TAHUN 2015
TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA PATTONDONSALU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar