Minggu, 10 April 2016

PERATURAN DESA PATTONDONSALU TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA



 


PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
KECAMATAN MAIWA
DESA PATTONDONSALU
Jalan  Pembangunan No. 159 Salokaraja Telp.                Kode Pos (91761)


PERATURAN DESA PATTONDONSALU
KECAMATAN MAIWA KABUPATEN ENREKANG
    NOMOR: 03 Tahun 2015

TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN  BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PATTONDONSALU,

Menimbang











Mengingat
:











:
a.



b.


c.




1.




2.




3.



4.




5.




7.




8.

9.
bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa diperlukan suatu wadah yang mengelola perekonomian desa;
bahwa wadah yang mengelola perekonomian Desa sebagaimana dimaksud huruf a adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Pattondonsalu.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014                 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor             );
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang  Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Pattondonsalu);

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PATTONDONSALU
dan
KEPALA DESA PATTONDONSALU
MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DAN   PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA PATTONDONSALU (BUMDes Pattondonsalu)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.     Pemerintah Kabupaten adalah Kabupaten Enrekang. 
2.     Bupati adalah Bupati Enrekang. 
3.     Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Enrekang. 
4.     Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, yang selanjutnya disingkat BPMPD adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Enrekang. 
5.     Camat adalah Camat Maiwa 
6.     Desa adalah Desa Pattondonsalu
7.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
8.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
9.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa  Pattondonsalu.
10. Kepala Desa adalah Kepala Desa Pattondonsalu.
11. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12. Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Pattondonsalu.
13. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut Pattondonsalu adalah Badan Usaha Milik Desa yang didirikan dengan hasil musyawarah desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa guna membantu kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang kemudian untuk kelancaran berjalannya ditetapkan dengan Badan Hukum. 
14. Anggaran Dasar, yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan tertulis yang memuat aturan-atuan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan-aturan lain disetiap unit usaha.
15. Anggaran Rumah Tangga,  yang selanjutnya disingkat ART adalah aturan tertulis sebagai bentuk operasional yang lebih rinci, dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar untuk melaksanakan tata kegiatan organisasi.

BAB II
                                         NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)    Badan Usaha Milik Desa ini bernama BUMDes Pattondonsalu
(2)    BUMDes Pattondonsalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa Pattondonsalu.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUMDes Pattondonsalu
Pasal 3
BUMDes Pattondonsalu dalam melakukan usahanya berasaskan :
a.     Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
b.     Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
c.     Pengayoman
d.     Pemberdayaan
e.     Keterbukaan
Pasal 4

Tujuan pembentukan BUMDes Pattondonsalu adalah :
a.     Memberdayakan masyarakat melalui peningkatan kapasitas dan pengelolaan perekonomian;
b.     Mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat yang tangguh dan mandiri untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
c.     Menciptakan kesempatan berusaha dan mengurangi angka pengangguran di Desa Pattondonsalu.

BAB IV
PERMODALAN
Pasal 5.
Modal BUMDes diperoleh dari :
a.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pattondonsalu sebagai modal awal Pattondonsalu Pattondonsalu
b.     Bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten.
c.     Tabungan Masyarakat.
d.     Pinjaman dari Lembaga Keuangan  Pemerintah, dan atau  non Pemerintah.
e.     Penyertaan modal dari pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.


BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal  6
Jenis usaha yang dilakukan oleh BUMDes Pattondonsalu berdasarkan potensi yang dimiliki oleh Desa Pattondonsalu, meliputi :
a.     Simpan Pinjam dan Kredit Panen
b.     Peternakan
c.     Usaha Industri dan Kerajinan Rakyat
d.     Jasa Konstruksi

Pasal 7
Setiap unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,  pengelolaannya harus menyesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman Pengurus/Pengelola masing-masing unit Usaha, yang tidak boleh bertentangan dengan Peraturan perundang undangan diatasnya, dan disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 8
(1)      Organisasi pengelola BUMDes Pattondonsalu terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan dilarang merangkap jabatan dalam melaksanakan fungsinya pada Lembaga Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(2)      Organisasi kepengurusan BUMDes Pattondonsalu dipilih melalui musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 9
(1)      Organisasi pengelola BUMDes Pattondonsalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas:
a.    komisaris; dan
b.   pelaksana operasional atau direksi.
c.    Kepala unit usaha
(2)      Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa.
(3)      Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a.    1 (satu) orang direktur;
b.   1 (satu) orang sekretaris;
c.    1 (satu) orang bendahara;
d.   kepala unit usaha
(4)      Kepala unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disesuaikan dengan jumlah unit usaha.

BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
                                       PELAKSANA OPERASIONAL   

Bagian Kesatu
Pengangkatan Pelaksana Operasional
Pasal 10
(1)      Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), diangkat oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan rembug desa/musyawarah desa.
(2)      Pelaksana Operasional harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.     setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.     berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
d.     berkelakuan baik, jujur dan adil;
e.     berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun atau sudah pernah menikah;
f.      telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus di Desa Pattondonsalui;
g.     sehat jasmani dan rohani; dan
h.    bersedia diangkat menjadi pengurus dan/atau pelaksana operasional.


Bagian Kedua
 Pemberhentian Pelaksana operasional

Pasal 11
(1)   Pelaksana Operasional berhenti, karena :
a.     meninggal dunia;
b.     mengundurkan diri; atau
c.      diberhentikan.
(2)   Pelaksana Operasional diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena :
a.    berakhir masa kerjanya;
b.   tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6(enam) bulan;
c.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus dan/atau pelaksana; dan
d.   terlibat tindak pidana yang ada hubungannya dengan BUMDes Pattondonsalu.
Pasal 12
Masa kerja Pelaksana Operasional selama 6 (Enam) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.

BAB  VIII
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13
Penasihat atau Komisaris mempunyai tugas :
a.     memberi nasehat kepada Direktur dan Kepala unit usaha dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes Pattondonsalu
b.     memberi saran dan pendapat dalam pengelolaan BUMDes Pattondonsalu;
c.     mengawasi/melaksanakan pengendalian kepada Direktur dan Kepala unit usaha, dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMDes Pattondonsalu; dan
d.     mengusahakan peningkatan kegiatan usaha BUMDes Pattondonsalu di setiap unit usaha.

Pasal 14
Penasihat atau Komisaris mempunyai kewenangan :
a.     meminta penjelasan dari Direksi/ Pengurus unit Pattondonsalu Pattondonsalu Mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMDes Pattondonsalu
b.     mencegah /melindungi seluruh kegiatan BUMDes Pattondonsalu terhadap hal-hal  yang dapat merusak kelangsungan kegiatan dan citra BUMDes Pattondonsalu; dan
c.     menjadi negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.

Pasal 15
Pelaksana Operasional atau Direksi mempunyai tugas :
a.        mengembangkan dan membina seluruh kegiatan unit usaha agar tumbuh dan berkembang  menjadi sebuah lembaga yang dapat melayani kebutuhan dasar, dan kegiatan ekonomi masyarakat;
b.        mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan kebutuhan ekonomi warga yang adil dan merata;
c.         memupuk usaha kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian / keuangan baik Pemerintah maupun non Pemerintah, dan kerja sama antar Desa, atas dasar saling menguntungkan;
d.        menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli desa;
e.         menghimpun dan membuat laporan bulanan dari seluruh kegiatan unit usaha;
f.          melaporkan kegiatan usaha kepada Komisaris minimal 1 (satu) kali dalam tiga bulan;
g.        melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun, melalui kegiatan tilik warga bersama-sama dengan Pemerintah Desa;
h.        melaksanakan tutup buku pada setiap akhir tahun, tanggal 31 Desember tahun berjalan dan selambat-lambatnya tiga bulan kemudian wajib melaporkan Pertanggung jawaban kegiatannya dihadapan Pemerintahan Desa Pattondonsalu dan Masyarakat.

                                                       Pasal  16     
Pelaksana Operasional atau Direksi mempunyai wewenang :
a.        meminta penjelasan Pengurus unit BUMDes Pattondonsalu  mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMDes Pattondonsalu;
b.        melindungi seluruh kegiatan BUMDes Pattondonsalu terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan  kegiatan dan citra  BUMDes Pattondonsalu; dan
c.         memberikan saran pendapat kepada Pengurus Unit usaha BUMDes Pattondonsalu agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk pelayanan masyarakat.

BAB IX
BADAN PENGAWAS
Pasal 17

(1)      Pengawas BUMDes Pattondonsalu adalah seluruh anggota  BPD Desa Pattondonsalu 
(2)      Pengawas BUMDes Pattondonsalu berfungsi sebagai pengawas/pengendali seluruh kegiatan perekonomian Desa Pattondonsalu.
(3)      Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.

Pasal 18
Badan Pengawas mempunyai tugas :
a.        melakukan pemeriksaan seluruh kegiatan Unit usaha  BUMDes Pattondonsalu;
b.        melakukan pengendalian/pengawasan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban dari seluruh kegiatan Komisaris, Direksi, dan Pengurus unit usaha;
c.         melaporkan kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat minimal 1 (satu) tahun sekali atas seluruh kegiatan BUMDes Pattondonsalu.

Pasal 19
Badan Pengawas mempunyai wewenang:
a.        memberikan bimbingan, saran, dan pendapat untuk peningkatan kinerja BUMDes Pattondonsalu;
b.        memberikan penilaian atas kinerja BUMDes Pattondonsalu; dan
c.         merahasiakan  hasil temuan kepada pihak ketiga.




BAB X
PEMBAGIAN  HASIL USAHA ( LABA BERSIH )
Pasal 20
Besarnya Pembagian sisa hasil usaha BUMDes PATTONDONSALU setiap tahun dipergunakan untuk :
a.     Pendapatan Desa                                                     : 30  %
b.     Pengurus dan Pengawas  BUMDes Pattondonsalu   : 70  %

BAB XI
KEPAILITAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 21
(1)    Pembubaran BUMDes Pattondonsalu dilakukan apabila benar-benar dalam keadaan pailit.
(2)    Dalam hal keadaan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban keuangan dibayar dari kekayaan BUMDes Pattondonsalu dan sisa lebih atau kurang menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.

BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 
Pasal 22
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten berhak dan dapat  sewaktu-waktu melakukan pembinaan, fasilitasi, pendampingan, pelatihan, monitoring, dan memberikan bimbingan tehnis manajemen dan evaluasi dari seluruh kegiatan BUMDes.
Pasal 23
Masyarakat setiap saat berhak melakukan pengawasan, saran, pendapat, baik tertulis maupun lisan yang disampaikan kepada Komisaris, Direksi, dan/atau Pengurus Unit Usaha BUMDes Pattondonsalu, demi peningkatan pelayanan/ kinerja.









BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pattondonsalu, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini.

Pasal 25
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pattondonsalu.

                                                                                                                             Ditetapkan di                                                                    : Pattondonsalu
                                                                    Pada tangga    : 26 Juni 2015
                                                                           
                                                                            Kepala Desa Pattondonsalu


                                                                           

                                                                            MUKHLIS, SE


Diundangkan
pada tanggal 26 Juni 2015

SEKRETARIS DESA PATTONDONSALU,                               



KURNIAH

LEMBARAN DESA PATTONDONSALU TAHUN 2015 NOMOR 03.

LAMPIRAN
PERATURAN DESA PATTONDONSALU
NOMOR : 03 TAHUN 2015
TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA PATTONDONSALU
 





                                    



Tidak ada komentar:

Posting Komentar