BUMDes Pattondonsalu memberikan kemudahan kepada nasabah untuk mengajukan permohonan kredit mikro baik itu simpan pinjam ataupun kredit panen. Dalam aturan simpan pinjam, nasabah diharuskan membayar pinjaman setiap bulanya maksimal 10 bulan dengan bunga 1%, bahwasanya simpan pinjam ini kebanyakan nasabahnya adalah pedagang kios, PNS, dan masyarakat lainya yang memiliki penghasilan tetap tiap bulanya. sedangkan untuk kredit panen sesuai dengan namanya panen maka pembayaranya dilakukan setelah panen dengan jangka waktu selama lima bulan, dan bunga tetap masih 1%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar