Selasa, 12 April 2016

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes Pattondonsalu












MUKADIMAH
Bahwa berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah  desa dalam penyelenggaraan  pemerintahan  dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan,  perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya  disebut BUMDes,  didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan  Badan Usaha Milik Desa  dan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes Karena itu, BUMDes adalah  usaha desa yang dibentuk/didirikan  oleh Pemerintah Desa yang kepemilikan modal  dan pengelolaannya  dilakukan oleh pemerintah  desa dan masyarakat.
Adapun usaha desa adalah  jenis usaha yang berupa pelayanan  ekonomi desa seperti, usaha  jasa, penyaluran  sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian,  serta  industri  dan kerajinan  rakyat.








ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal  1
Nama Lembaga

Lembaga  ini bernama Badan Usaha Milik Desa Pattondonsalu yang selanjutnya  disebut BUMDes PATTONDONSALU

Pasal 2
Bentuk Lembaga

BUMDes PATTONDONSALU merupakan  usaha desa yang berupa Badan Usaha Milik Desa dengan perhatian khusus untuk meningkatkan kemampuan  keuangan pemerintahan  desa dan pendapatan  masyarakat.

Pasal 3

Jangka Waktu BUMDes Pattondonsalu dibentuk pada  tahun 2015 dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan, selama tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Kedudukan  dan Wilayah Kerja

(1)               BUMDes Pattondonsalu berkedudukan di Desa Pattondonsalu Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Negara Republik lndonesia.
(2)               BUMDes Pattondonsalu berwilayah  kerja mencakup Desa Pattondonsalu Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Negara Republik  lndonesia.


BAB  II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas

BUMDes berazaskan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945

Pasal 6
Visi dan Misi

(1)       Visi BUMDes Pattondonsalu adalah untuk mewujudkan kesejahteraan  masyarakat, desa dan pemerintah Desa Pattondonsalu
(2)       Misi BUMDes Pattondonsalu adalah:
1.  Memberikan kemudahan bagi masyarakat Desa Pattondonsalu dalam mendapatkan modal usaha dalam skala kecil dan berimbang sesuai dengan keberadaan modal yang dikelola BUMDes.
2. Menumbuhkan jiwa wirausaha bagi masyarakat Desa Pattondonsalu
3. Mengembangkan potensi desa melalui unit usaha yang dikelolah oleh BUMDes Pattondonsalu.

Pasal 7
Maksud dan Tujuan

(1)       Maksud  pendirian  BUMDes Pattondonsalu adalah untuk menjadi  penyedia barang dan jasa bagi masyarakat berupa pelayanan ekonomi, guna meningkatkan  kesejahteraan masyarakat.
(2)        Tujuan pendirian BUMDes Pattondonsalu adalah meningkatkan kemampuan  keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melaiui berbagai  kegiatan usaha ekonomi masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan wahana badan usaha milik desa.

BAB  III
JENIS USAHA,PERMODALAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 8
Jenis Usaha dan Permodalan

(1)    Jenis-jenis usaha BUMDes Pattondonsalu meliputi:
a.    Simpan Pinjam dan Kredit Panen
b. Peternakan
c. Usaha industrI dan kerajinan rakyat
d. Jasa konstruksi

(2)    Modal BUMDes berasal dari:
a.     pemerintah  desa;
b.     simpanan masyarakat;
c.     bantuan  pemerintah, pemerintah  provinsi, dan pemerintah  kabupaten/kota;
d.     pinjaman;  dan/atau
e.     kerja sama usaha dengan pihak  lain

Pasal 9
Kepengurusan

Organisasi pengelola BUMDes Pattondonsalu paling sedikit terdiri atas:
(1)    Komisaris; dan
(2)    Pelaksana  operasional atau Direksi
a.    Komisaris sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala desa.
b.    Pelaksana  operasional atau direksi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas direktur, sekretaris, bendahara,  dan manajer unit usaha

BAB IV
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 10
Peraturan Peralihan

Segala  sesuatu yang  tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Dasar  ini, atau di dalam Anggaran Rumah Tangga, nantinya diputuskan melalui musyawarah  desa.

BAB V
PENUTUP

Pasal 11
Penutup

Anggaran Dasar  ini mulai berlaku pada  tanggalditetapkan.

Ditetapkan di         : Pattondonsalu
Pada  tanggal         : 21 Mei 2015

Kepala Desa Pattondonsalu



MUKHLIS, SE.


ANGGARAN  RUMAH TANGGA


BAB  I
Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 1

(1)        Komisaris  mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana  operasional atau direksi  dalam menjalankan kegiatan pengelolaan  usaha desa
(2)       Komisaris  dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana  operasional atau direksi mengenai  pengelolaan  usaha desa.


Pasal 2

Pelaksana operasional  atau direksi bertanggung  jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan  usaha desa dan mewakili BUMDes  di dalam dan di luar pengadilan.


BAB  II
Masa Bakti Kepengurusan

Pasal 3

(1)       Masa bakti penasehat  atau komisaris  selama masih menjabat kepala desa.
(2)       Masa bakti pelaksana  operasional  atau direksi selama  6 (Enam) tahun sejak tanggal penetapan pengangkatannya dan dapat diangkat lagi untuk periode berikutnya

BAB  III
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian  Pengurus

Pasal 4

(1)       Pelaksana operasional  atau direksi diangkat  dan diberhentikan oleh Kepala Desa berdasarkan dengan Keputusan Kepala Desa melalui musyawarah desa/rembug  desa.
(2)       Musyawarah Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh perangkat desa, BPD, Kepala Desa, LKSMD, Pendamping Desa dan seluruh yang terkait dengan pengelolaan BUMDes.

BAB IV
Penetapan  Operasional Jenis Usaha

Pasal 5

(1)       Usaha  jasa keuangan mikro berupa, simpan pinjam dan kredit panen.
(2)       Usaha  Peternakan berupa: penggemukan dan pengembangbiakan sapi.
(3)   Usaha industri dan kerajinan rakyat
(4)   Jasa konstruksi     


BAB V

Sumber Permodalan
Pasal 6

Modal BUMDes berasal  dari:
a.     Pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
b.     Tabungan masyarakat
c.     Bantuan pemerintah, pemerintah  provinsi, dan  pemerintahkabupaten/kota;
d.     Pinjaman; dan/atau
e.     Kerja sama usaha dengan pihak  lain

Pasal 7

(1)       Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah  desa sebagaimana  dimaksud dalampasal 6 huruf a, merupakan kekayaan  desa yang dipisahkan;
(2)       Modal Bumdes yang berasal dari tabungan masyarakat  sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b merupakan simpanan masyarakat
(3)       Modal Bumdes yang berasal dari Pemerintah pemerintah,  pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c dapat berupa dana tugas pembantuan
(4)       Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d, dari pinjaman  lembaga keuangan  atau pemerintah daerah
(5)       Modal BUMDes  yang berasal dari kerjasama  usaha dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.

Pasal 8

Modal BUMDes  selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat berasal dari dana bergulir program  pemerintah  dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.


BAB VI
Bagi Hasil dan Rugi

Pasal 9

(1)       Bagi hasil usaha desa yang dikelola BUMDes dilakukan berdasarkan  keuntungan  bersih usaha
(2)       Bagi hasil keuntungan bersih usaha yang dimaksud pada ayat (1) adalah 50% digunakan sebagaii cadangan modal usaha BUMDes, 30% dikembalikan ke Desa, 5% untuk komisaris, dan sisa 15% digunakan  untuk pengelola pengurus BUMdes.

BAB VII
Kerjasama

Pasal 10

(1)       BUMDes  dapat melakukan  kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih dan dengan Pihak ketiga
(2)       Kerjasama  usaha antar 2 (dua) desa atau  lebih sebagaimanadimaksud  pada ayat  (1) dapat ditakukan dalam satu kecamatan  atau antar kecamatan dalam  satu kabupaten/kota.
(3)       Kerjasama  antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan  masing-masing pemerintahandesa.

Pasal 11

(1)       Kerjasama  usaha desa dibuat dalam naskah perjanjian keriasama
(2)       Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)paling sedikit memuat:
a.         subyek  kerjasama;
b.         obyek keriasama;
c.         jangka waktu;
d.         hak dan kewajiban;
e.         pendanaan
f.          keadaan memaksa;
g.         penyelesaian permasalahan;  dan
h.         pengalihan.


Pasal 12

(1)       Naskah perjanjian kerjasama  usaha desa antar 2 (dua) desa ataulebih dalam  satu kecamatan,  disampaikan  kepada  camat paling  lambat 14(empat belas) hari sejak ditandatangani.
(2)    Naskah perjanjian kerjasama  usaha desa antar 2 (dua) desa atau  lebih antar kecamatan,  disampaikan  kepada bupati/walikota  melalui camat paling lanrbat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.


BAB VIII
Laporan Pertanggungjawaban

Pasal 13

(1)       Pelaksana  operasional atau  direksi  melaporkan pertanggung jawaban pelaksanaan BUMDes  kepada Kepala desa setiap setahun sekali.
(2)       Kepala desa melaporkan  pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam  forum musyawarah desa.

BAB IX
Pengawasan

Pasal 14

(1)       BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan  atas pengelolaan BUMDes.
(2)       Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan  pengawasan atas pengelolaan BUMDes.


BAB X
Ketentuan Penutup

Pasal 15

Anggaran Rumah Tangga  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di           : Pattondonsalu
Pada  tanggal          : 21 Mei 2015


Kepala Desa Pattondonsalu




MUKHLIS, SE





Tidak ada komentar:

Posting Komentar