MUKADIMAH
Bahwa
berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha
ekonomi masyarakat perdesaan, perlu
didirikan Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Badan
Usaha Milik Desa yang selanjutnya
disebut BUMDes, didirikan
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Peraturan Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes Karena itu, BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah Desa yang kepemilikan
modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Adapun
usaha desa adalah jenis usaha yang
berupa pelayanan ekonomi desa seperti,
usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil
pertanian, serta industri
dan kerajinan rakyat.
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Lembaga
Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Pattondonsalu
yang selanjutnya disebut BUMDes PATTONDONSALU
Pasal 2
Bentuk Lembaga
BUMDes PATTONDONSALU merupakan usaha desa yang berupa Badan Usaha Milik Desa
dengan perhatian khusus untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dan pendapatan masyarakat.
Pasal 3
Jangka Waktu BUMDes Pattondonsalu
dibentuk pada tahun 2015 dan didirikan
untuk waktu yang tidak ditentukan, selama tidak menyalahi peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Kedudukan
dan Wilayah Kerja
(1)
BUMDes
Pattondonsalu berkedudukan di Desa Pattondonsalu Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang,
Provinsi Sulawesi Selatan Negara Republik lndonesia.
(2)
BUMDes
Pattondonsalu berwilayah kerja mencakup
Desa Pattondonsalu Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi
Selatan Negara Republik lndonesia.
BAB
II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
BUMDes berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945
Pasal 6
Visi dan Misi
(1) Visi BUMDes Pattondonsalu adalah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat, desa dan
pemerintah Desa Pattondonsalu
(2) Misi BUMDes Pattondonsalu adalah:
1. Memberikan kemudahan bagi masyarakat Desa Pattondonsalu
dalam mendapatkan modal usaha dalam skala kecil dan berimbang sesuai dengan
keberadaan modal yang dikelola BUMDes.
2.
Menumbuhkan jiwa wirausaha bagi
masyarakat Desa Pattondonsalu
3.
Mengembangkan potensi desa melalui unit
usaha yang dikelolah oleh BUMDes Pattondonsalu.
Pasal 7
Maksud dan Tujuan
(1) Maksud
pendirian BUMDes Pattondonsalu adalah
untuk menjadi penyedia barang dan jasa bagi
masyarakat berupa pelayanan ekonomi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(2) Tujuan pendirian BUMDes Pattondonsalu adalah
meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah
desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan meningkatkan pendapatan masyarakat melaiui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat yang sesuai
dengan kebutuhan dan potensi desa dengan wahana badan usaha milik desa.
BAB
III
JENIS USAHA,PERMODALAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Jenis Usaha dan Permodalan
(1) Jenis-jenis usaha BUMDes
Pattondonsalu meliputi:
a. Simpan Pinjam dan Kredit Panen
b. Peternakan
c. Usaha industrI dan kerajinan rakyat
d. Jasa konstruksi
(2) Modal BUMDes berasal dari:
a. pemerintah desa;
b. simpanan masyarakat;
c. bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
d. pinjaman; dan/atau
e. kerja sama usaha dengan
pihak lain
Pasal 9
Kepengurusan
Organisasi pengelola
BUMDes Pattondonsalu paling sedikit terdiri atas:
(1) Komisaris; dan
(2) Pelaksana operasional atau Direksi
a. Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala
desa.
b. Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas direktur, sekretaris,
bendahara, dan manajer unit usaha
BAB IV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 10
Peraturan Peralihan
Segala sesuatu yang
tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Dasar ini, atau di dalam Anggaran Rumah Tangga,
nantinya diputuskan melalui musyawarah
desa.
BAB V
PENUTUP
Pasal 11
Penutup
Anggaran
Dasar ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan.
Ditetapkan di : Pattondonsalu
Pada tanggal :
21
Mei 2015
Kepala
Desa Pattondonsalu
MUKHLIS, SE.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB
I
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 1
(1) Komisaris
mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada
pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa
(2) Komisaris
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
kewenangan meminta penjelasan pelaksana
operasional atau direksi mengenai
pengelolaan usaha desa.
Pasal 2
Pelaksana
operasional atau direksi
bertanggung jawab kepada pemerintahan desa
atas pengelolaan usaha desa dan mewakili
BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.
BAB
II
Masa Bakti Kepengurusan
Pasal 3
(1) Masa bakti penasehat atau komisaris selama masih menjabat kepala desa.
(2) Masa bakti pelaksana operasional
atau direksi selama 6 (Enam) tahun
sejak tanggal penetapan pengangkatannya dan dapat diangkat lagi untuk periode
berikutnya
BAB
III
Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Pengurus
Pasal 4
(1) Pelaksana operasional atau direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa berdasarkan
dengan Keputusan Kepala Desa melalui musyawarah desa/rembug desa.
(2) Musyawarah Desa
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh perangkat desa, BPD,
Kepala Desa, LKSMD, Pendamping Desa dan seluruh yang terkait dengan pengelolaan
BUMDes.
BAB IV
Penetapan
Operasional Jenis Usaha
Pasal 5
(1) Usaha jasa keuangan mikro berupa, simpan pinjam dan
kredit panen.
(2) Usaha Peternakan berupa: penggemukan dan
pengembangbiakan sapi.
(3) Usaha
industri dan kerajinan rakyat
(4) Jasa
konstruksi
BAB V
Sumber Permodalan
Pasal 6
Modal
BUMDes berasal dari:
a. Pemerintah desa melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
b. Tabungan masyarakat
c. Bantuan pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintahkabupaten/kota;
d. Pinjaman; dan/atau
e. Kerja sama usaha dengan
pihak lain
Pasal 7
(1) Modal BUMDes yang berasal dari
pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalampasal 6 huruf a, merupakan
kekayaan desa yang dipisahkan;
(2) Modal Bumdes yang berasal dari tabungan
masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 6
huruf b merupakan simpanan masyarakat
(3) Modal Bumdes yang berasal dari Pemerintah
pemerintah, pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c dapat berupa dana
tugas pembantuan
(4) Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d, dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah
(5) Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf e, dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.
Pasal 8
Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dapat berasal dari dana bergulir program
pemerintah dan pemerintah daerah
yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.
BAB VI
Bagi Hasil dan Rugi
Pasal 9
(1) Bagi hasil usaha desa
yang dikelola BUMDes dilakukan berdasarkan
keuntungan bersih usaha
(2) Bagi hasil keuntungan
bersih usaha yang dimaksud pada ayat (1) adalah 50% digunakan sebagaii cadangan
modal usaha BUMDes, 30% dikembalikan ke Desa, 5% untuk komisaris, dan sisa 15%
digunakan untuk pengelola pengurus BUMdes.
BAB VII
Kerjasama
Pasal 10
(1) BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih
dan dengan Pihak ketiga
(2) Kerjasama
usaha antar 2 (dua) desa atau
lebih sebagaimanadimaksud pada
ayat (1) dapat ditakukan dalam satu
kecamatan atau antar kecamatan
dalam satu kabupaten/kota.
(3) Kerjasama antar 2 (dua) desa atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mendapat persetujuan masing-masing
pemerintahandesa.
Pasal 11
(1) Kerjasama usaha desa dibuat dalam naskah perjanjian
keriasama
(2) Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)paling sedikit memuat:
a. subyek kerjasama;
b. obyek keriasama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan
f. keadaan
memaksa;
g. penyelesaian permasalahan; dan
h. pengalihan.
Pasal 12
(1) Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa ataulebih
dalam satu kecamatan, disampaikan
kepada camat paling lambat 14(empat belas) hari sejak
ditandatangani.
(2) Naskah perjanjian
kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa
atau lebih antar kecamatan, disampaikan
kepada bupati/walikota melalui camat
paling lanrbat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
BAB VIII
Laporan Pertanggungjawaban
Pasal 13
(1) Pelaksana
operasional atau direksi melaporkan pertanggung jawaban pelaksanaan
BUMDes kepada Kepala desa setiap setahun
sekali.
(2) Kepala desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD
dalam forum musyawarah desa.
BAB IX
Pengawasan
Pasal 14
(1) BPD dan/atau pengawas internal yang
dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
(2) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
BAB X
Ketentuan Penutup
Pasal 15
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pattondonsalu
Pada tanggal :
21 Mei 2015
Kepala Desa Pattondonsalu
MUKHLIS, SE